Kalapas Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tegaskan Sebagai Saksi
Unsplash/Ricardo Gomez Angel
Nasional

Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus kebakaran Lapas Tangerang. Dalam hal ini, polisi memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk Kalapas Kelas I Tangerang.

WowKeren - Kebakaran hebat yang dialami oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September lalu, memakan puluhan korban tewas. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh polisi karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dalam menyelidiki kasus kebakaran itu, pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono. Teguh sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/9), di Polda Metro Jaya.

"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," terang Direktur Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Selatan, Selasa (14/9). "Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum bisa kita sampaikan."

Tubagus menegaskan bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada tersangka. Di hari yang sama, polisi juga memeriksa saksi lainnya yakni 7 petugas lapas, termasuk Kalapas dan 2 warga binaan.

Meski demikian, kata Tubagus, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. "Hal itu sesuai dengan kebutuhan penyidikannya," imbuhnya.


Sementara mengenai penetapan tersangka, Tubagus menuturkan saat ini masih dalam proses penyidikan. Hanya saja dalam kasus kebakaran tersebut diduga sudah terdapat unsur pidana.

Adapun pemeriksaan tersebut mengarah pada Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran. Kemudian juga mengarah pada Pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana," papar Tubagus. "Siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu."

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri diketahui telah menemukan seorang calon tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang itu. Calon tersangka itu nantinya akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka)," jelas Rusdi dalam konferensi pers di RS Polri, Selasa (14/9). "Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini".

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait