Kata Jokowi Soal Polemik Pemecatan Novel Baswedan Cs Dari KPK
BPMI Setpres/Rusman
Nasional

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

Jokowi menyatakan jangan sampai semua urusan dibawa kepadanya. "Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada Presiden," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/9).

Jokowi menilai polemik TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK sebagai ASN telah memiliki penanggungjawabnya sendiri. Terlebih polemik TWK juga sudah diproses di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke Presiden," kata Jokowi. "Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan."


Sebagai informasi, ada 75 pegawai KPK yang awalnya dinyatakan tak lulus TWK. Sebanyak 24 orang di antaranya ditawari untuk mengikuti pembinaan ulang melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.

Namun, hanya 18 orang yang setuju untuk mengikuti diklat tersebut. Enam orang sisanya menolak ikut diklat dan akan turut diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Sementara itu, 51 orang pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) TWK dan akan diberhentikan secara hormat. Namun satu orang, yakni Sujanarko, telah memasuki masa pensiun. Sehingga total pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang mencapai 56 orang.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Rabu (15/9). "Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru