Pegawai KPK Sebut Pemecatan 56 Orang Sebagai 'G30STWK'
Nasional

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi non-aktif, Giri Suprapdiono, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat keputusan terkait pemberhentian dari KPK yang berlaku per 30 September.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang. Salah satunya adalah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi non-aktif, Giri Suprapdiono.

Menurut Giri, pihaknya telah menerima surat keputusan dari pimpinan KPK terkait pemberhentian tersebut. Giri menyebut pemberhentian 56 pegawai tak lulus TWK tersebut dengan istilah "G30STWK".

"G30STWK. Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam," cuit Giri pada Rabu (15/9).

Sebagai informasi, Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal dengan istilah "G30S/PKI" adalah salah satu tragedi kelam dalam sejarah Indonesia. Tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji pada 30 September 1965 karena dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno. Jenazah ketujuh perwira tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.


Sementara itu, Giri sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Mengingat pihaknya masih memiliki waktu hingga 30 September.

"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021. Gimmick peringatan hari besar, yg selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan menjadi hari kemenangan kita. Kegelapan akan mjd terang, Luka yg telah membuka cahaya," lanjutnya.

Di sisi lain, pimpinan KPK telah menjelaskan alasan mereka memberhentikan para pegawai tak lulus TWK pada 30 September. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal ini berkaitan dengan sikap enggan menunda atau menunggu hingga batas maksimal pemecatan.

Ghufron menegaskan bahwa KPK bukan tengah mempercepat melainkan hanya bekerja sesuai tenggat waktu yang diberikan. KPK diberi waktu maksimal sampai 31 Oktober 2021 untuk menuntaskan masalah kepegawaian ini, yang ternyata benar bisa diselesaikan lebih awal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru