Meski Tak Dapat Pesangon Dan Uang Pensiun, KPK Bakal Beri Tunjangan Hari Tua Ke Pegawai Yang Dipecat
Nasional

Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan pegawai tidak lulus TWK pada 30 September 2021. Pihaknya juga menuturkan tidak memberi pesangon dan uang pensiun.

WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk mempercepat pemberhentian 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September mendatang. Tak hanya dipecat, mereka tidak akan diberi pesangon dan uang pensiun.

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri bahwa pegawai yang dipecat tidak akan diberi pesangon dan uang pensiun. Meski demikian, ia mengatakan bahwa KPK akan memberi tunjangan hari tua sebagai gantinya.

"KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," jelas Ali dalam keterangan, Selasa (21/9).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada pegawai yang dipecat sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas. Menurutnya, tunjangan itu juga termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari keuntungan kepesertaan program Tunjangan Hari Tua.


Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan itu, kata Ali, ditetapkan oleh pihak KPK. Sementara untuk pengelolanya adalah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Pemberian tunjangan hari tua kepada pegawai KPK yang dipecat itu, kata Ali, diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihan atau Pegawai KPK.

Menurut Ali, besaran tunjangan hari tua yang akan diberikan kepada pegawai KPK tersebut adalah 16 persen dari APBN dan 3 persen dari pegawai. "Iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu pegawai yang akan dipecat pada 30 September nanti, Giri Suprapdiono mengatakan bahwa tidak akan diberi pesangon dan uang pensiun. Giri menuturkan bahwa dalam SK Pemberhentian yang telah diteken oleh Firli Bahuri itu seolah diberikan tunjangan, namun sebenarnya itu adalah tabungan para pegawai dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait