Aturan Baru PPKM Level: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel Dengan Syarat Tes Antigen Atau PCR
Pexels/cottonbro
Nasional

Di masa perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah aktivitas kembali mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah aktivitas perhotelan yang tidak menjadi tempat isolasi terpusat.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Di masa perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah aktivitas kembali mengalami penyesuaian.

Salah satunya adalah aktivitas perhotelan yang tidak menjadi tempat isolasi terpusat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, para pengunjung hotel di wilayah PPKM Level 2-4 Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus masuk kategori hijau atau kuning. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun pun masih dapat masuk atau menginap di hotel non-isolasi, dengan syarat harus menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 dan RT-PCR pada H-2," demikian kutipan Inmendagri tersebut.


Selain itu, kapasitas pengunjung hotel dibatasi maksimal 50 persen. Namun sejumlah fasilitas hotel seperti gym hingga ruang pertemuan tidak diperbolehkan buka di wilayah PPKM Level 4. Fasilitas tersebut dapat dibuka di wilayah PPKM Level 3, dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," lanjut aturan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan aturan pengunjung mal di masa perpanjangan PPKM Level kali ini. Kini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa masuk ke pusat perbelanjaan alias mal.

Meski demikian, terdapat satu persyaratan ketat yang harus dipenuhi terkait izin anak-anak masuk mal ini. "(Yaitu) dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," tegas Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (20/9).

Bukan hanya itu, izin untuk anak-anak masuk mal ini pun masih dibatasi hanya boleh diterapkan di lima daerah. Yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru