Restoran dan Kafe di Wilayah PPKM Level 2-3 Boleh Buka Sampai 00.00 Dengan Syarat Khusus Ini
AFP
Nasional

Aturan baru PPKM Level 2-3 mengizinkan restoran maupun kafe untuk beroperasi sampai pukul 00.00 waktu setempat. Meski demikian ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

WowKeren - Indonesia menerapkan sejumlah pelonggaran pembatasan menyusul semakin terkendalinya wabah COVID-19. Kali ini dibuktikan dengan dilonggarkannya jam operasional restoran dan kafe di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, secara garis besar jam operasional restoran dan kafe di wilayah PPKM Level 2 maupun 3 tidak berbeda. Yakni bisa beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat, namun dengan persyaratan ketat seperti berikut.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri terkait. Dengan demikian, hanya restoran dan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 waktu setempat lah yang boleh tetap beroperasi sampai tengah malam.

Peraturan ini pun dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Diketahui DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3.


"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran (buka), ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB. Jadi dibagi dua, pagi sampai sore, ada yang sore sampai malam," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9).

Sementara menurut Ariza, untuk restoran, kafe, warung tegal, atau pedagang kaki lima yang sudah buka sejak pagi bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan atau mal yang boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Namun selain mengatur jam operasional, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi para pelaku usaha ini. Seperti untuk restoran atau kafe di wilayah PPKM Level 3, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 24 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara untuk restoran atau kafe di wilayah PPKM Level 2, kapasitas maksimalnya 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran atau kafe di semua wilayah tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, baik terhadap pengunjung maupun pegawai.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kelonggaran lain seperti bioskop yang sudah boleh kembali beroperasi. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk mal dengan persyaratan ketat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait