Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Ditahan, KPK Diminta Untuk Tak Abaikan Hak Azis Syamsuddin
Twitter/aziz_syamsuddin
Nasional

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dan menahannya. Di sisi lain, KPK diminta untuk tidak melupakan hak Azis sebagai warga negara yang bermasalah hukum.

WowKeren - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2021. Azis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memberi suap senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi penetapan dan penahanan tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar KPK tidak melupakan atau mengabaikan hak Azis. Hal ini diungkapkan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

"Saya prinsipnya saya tetap menghormati azaz praduga tak bersalah, dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri," terang Boyamin kepada Medcom.id, Senin (27/9).

Sementara itu, Boyamin meminta agar KPK bisa berlapang dada apabila Azis mengajukan atau akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan sebagai tersangka dan penahanannya. Hal ini lantaran praperadilan merupakan hak bagi warga negara yang tengah bermasalah dengan hukum.


"Saya menghormati kalau Pak Azis Syamsuddin juga akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan," jelas Boyamin.

Seperti yang diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal atas kasus tersebut. Azis telah dibidik oleh KPK sejak Agustus 2020 lalu. Azis diketahui mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di lembaga antirasuah.

Setelah itu, Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dalam melancarkan aksinya ini, Robin dibantu oleh pengacara Maskur Husain.

Robin pun akhirnya menemui Azis berulang kali untuk menerima uang senilai Rp3,1 miliar. Uang tersebut diterima Robin selama tiga kali. Adapun harusnya Robin menerima Rp4 miliar dari komitmen awal.

Atas kasus tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait