KPAI Ungkap Temukan Banyak Pelanggaran Prokes Saat Meninjau Pelaksanaan PTM Di Sejumlah Wilayah
Nasional

Belakangan ini, beberapa sekolah dilaporkan menjadi klaster COVID-19 saat melaksanakan PTM terbatas. KPAI pun mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak pelanggaran prokes saat PTM berlangsung.

WowKeren - Banyak sekolah di sejumlah wilayah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Akan tetapi, belakangan ini ada wilayah yang dilaporkan menjadi klaster COVID-19 di sekolah.

Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PTM terbatas dilaksanakan. Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menuturkan bahwa pelanggaran prokes tersebut didapati oleh pihaknya saat melakukan peninjauan PTM terbatas secara langsung di berbagai wilayah sejak tahun lalu.

Selain itu, Retno menuturkan bahwa ia juga kerap kali menerima aduan pelanggaran prokes dari masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui pesan singkat kepadanya. Salah satu aduan yang diterimanya itu berasal dari Kabupaten Bandung.

"Saya menerima pengaduan dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang," terang Retno dalam keterangan tertulis,. Senin (27/9). "Pengaduan berasal dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dengan disertai foto."


Kemudian Retno mengambil contoh kasus laporan pelanggaran prokes saat PTM terbatas berlangsung yang dilaporkan pada 25 September kemarin. Dalam laporan yang ia terima saat itu, tampak seorang guru yang tidak mengenakan masker saat memeriksa suhu tubuh para siswa.

Tidak hanya itu, Retno juga mendapatkan laporan lainnya yakni seluruh peserta pada salah satu TK di Kabupaten Bandung tidak menggunakan masker saat kegitan belajar berlangsung. "Ada 1 guru perempuan dan 9 siswa/siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker, baik guru maupun muridnya, ini kan sangat berbahaya," imbuhnya.

Berdasarkan temuan pelanggaran prokes saat PTM dilaksanakan, Retno lantas memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar bisa berjalan optimal dan tetap mengutamakan keselamatan bagi para siswa. Pertama, ia meminta agar sekolah bisa memenuhi segala persyaratan, termasuk pelaksanaan prokes di sekolah.

Retno menuturkan apabila ada sekolah yang belum bisa memenuhi standar operasional prosedur (SOP) PTM terbatas, pemda dan instansi terkait bertanggungjawab untuk membantunya. Kedua, pemerintah diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 12-17 tahun.

Ketiga, pemda diminta untuk jujur dalam membeberkan kasus COVID-19 di daerahnya. Keempat, kata Retno, sekolah perlu melakukan pemetaan materi setiap pembelajaran, mengingat pelaksanaan PTM dan PJJ dilakukan secara bersamaan. Terakhir, guru dan orangtua harus bisa mengedukasi anak-anaknya terkait penerapan prokes.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru