Kuasa hukum MS, terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI, mengungkap hasil pemeriksaan psikis sang klien di RS Polri, yakni ternyata mengalami kecenderungan depresi.
- Elvariza Opita
- Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:29 WIB
WowKeren - Terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, telah menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Dan hasil pemeriksaannya pun sudah keluar pada Senin (4/10) kemarin, seperti apa?
"Tadi dokter psikiatrinya menyatakan bahwa MS mengalami kecenderungan depresi," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin. Hal ini terkait dengan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan kerja KPI.
"Hebatnya tekanan yang ditimbulkan dari tindak pidana perundungan dan pelecehan seks yang dialami korban. Tertekan terus menerus selama sekian tahun yang merusak kondisi mental MS," sambung Mualimin, dikutip pada Selasa (5/10).
Karena itulah, dokter menyarankan MS untuk memperbanyak kegiatan di luar rumah serta berinteraksi demi mengurangi paranoid dan kecemasan yang dialami. "Supaya kepercayaan dirinya terpupuk pelan -pelan. MS disarankan tidak boleh menganggur atau berdiam diri," terang Mualimin.
Namun ke depannya, MS masih akan menjalani hingga 9 kali pemeriksaan psikis di RS Polri. Sedangkan di sisi lain, upaya MS untuk menuntut keadilan atas insiden yang dialami tak berhenti bergulir.
Pada Jumat (1/10) pekan lalu, MS rupanya juga mengadukan apa yang dialami kepada Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Amninah, pun menjelaskan alasan hingga MS melaporkan peristiwa yang dialami meski ia seorang laki-laki.
"MS memandang penting untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan, walaupun ia korban kekerasan seksual laki-laki untuk mendapatkan dukungan dan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi," tutur Siti. "Terlebih kasus ini pun telah berdampak pada istri dan ibunya."
Siti pun menerima aduan tersebut dan menilainya bisa untuk membongkar kasus-kasus kekerasan seksual di dunia kerja. Karena itulah untuk para korban pelecehan seksual agar berani untuk melaporkan, sebab dampaknya bukan hanya untuk sang korban tetapi juga keluarga.
"Pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, mendukung upayanya mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan," pungkas Siti. "Komnas Perempuan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait."
(wk/elva)