BEM SI Gelar Demo Setahun Omnibus Law, Polisi Bubarkan Karena Masih PPKM
Nasional

Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut awalnya berorasi dan membawa sejumlah poster tuntutan. Pada pukul 11.38 WIB, aparat membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.

WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati satu tahun disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (6/10) hari ini. Namun para peserta aksi yang berada di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut awalnya berorasi dan membawa sejumlah poster tuntutan. Pada pukul 11.38 WIB, aparat membubarkan aksi unjuk rasa tersebut. Polisi dan massa tampak bernegosiasi hingga akhirnya sepakat aksi dibubarkan.

Sedianya, BEM SI berencana menggelar aksi simbolik di Gedung Mahkamah Konstitusi. Namun massa tertahan di kawasan Patung Kuda hingga akhirnya dibubarkan.

Lewat pengeras suara, aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri. Aparat mengingatkan bahwa Ibu Kota masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.


"Massa aksi harap membubarkan diri, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3. Penyampaian pendapat di muka umum saat ini tidak tepat," ujar aparat, dilansir Suara.com.

Selain itu, aparat juga menerjunkan petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Pihak kepolisian meminta massa untuk tidak berkerumun di tengah pandemi COVID-19.

Di sisi lain, BEM SI sempat membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Teja Kusuma selaku perwakilan BEM SI memaparkan bahwa Omnibus Law berujung pada penolakan dari elemen masyarakat. "Baik oleh buruh, nelayan, petani, mahasiswa, hingga kalangan aktivis," ujarnya.

Oleh sebab itu, BEM SI mengecam tindakan Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Majelis Hakim MK juga didesak untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yang berkaitan dengan cacat formill dan cacat materill dalam UU Ciptaker.

Oleh sebab itu, BEM SI mengecam tindakan Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Majelis Hakim MK juga didesak untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yang berkaitan dengan cacat formill dan cacat materill dalam UU Ciptaker. Tak hanya itu, BEM SI juga mengecam segala bentuk pembungkaman pendapat terhadap aksi elemen masyarakat di seluruh Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait