Sebelumnya, pihak kepolisian didesak untuk kembali membuka dan mengusut kasus perkara '3 Anak Saya Diperkosa' yang tengah viral. Bareskrim Polri pun menanggapi desakan tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:46 WIB
WowKeren - Belakangan ini, publik kembali memperbincangkan kasus "3 Anak Saya Diperkosa". Sebelumnya, ada seorang ibu yang namanya disamarkan yakni Lydia melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ketiga anaknya telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, namun laporan itu justru dihentikan.
Masyarakat yang mengetahui cerita Lydia ini, akhirnya menjadi viral dan meminta agar pihak kepolisian kembali membuka kasus perkara tersebut. Kini, pihak Polri pun diketahui tengah bergegas menuju Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan untuk melaksanakan asistensi. "Asistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," terang Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri kepada detik.com, Sabtu (9/10).
Argo mengatakan bahwa tim Wassidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel pada Sabtu (9/10) hari ini. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tim Wassidik Bareskrim Polri ke Sulsel itu hanya untuk melaksanakan asistensi.
Argo menerangkan bahwa keberangkatan ke Sulsel itu dipimpin oleh Kombes Helfi dan tim. Nantinya, mereka akan melakukan asistensi kasusnya seperti apa.
Sebelumnya, desakan-desakan agar pihak kepolisian kembali membuka kasus perkara ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur itu bermunculan. Adapun mereka berasal dari beberapa pihak seperti koalisi masyarakat hingga senayan meminta kasusu tersebut kembali dibuka, dilanjutkan, dan diusut.
Adapun alasan pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan itu lantaran dinilai tidak memenuhi syarat cukup bukti. Polisi menuturkan bahwa harus ada bukti baru untuk kembali melanjutkan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut.
"Kasus itu dihentikan, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dalam rangka penyelidikan, belum ke tahap penyidikan," papar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/10) kemarin. "Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya."
Sementara itu, sang ayah kandung, kini justru melaporkan balik mantan istrinya itu terkait kasus "3 Anak Saya Diperkosa" dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laki-laki berinisal RA itu mengungkapkan alasannya melaporkan mantan istrinya itu lantaran laporan mengenai kasus pemerkosaan dinilai tidak cukup bukti, sehingga ia melaporkannya balik.
(wk/tiar)