Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berdasarkan gelar perkara 7 September 2021.
- Elvariza Opita
- Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:55 WIB
WowKeren - Tahun 2020 lalu publik digegerkan dengan laporan klien PT Jouska Finansial Indonesia yang mengaku mengalami rugi besar. Tak main-main, ada 41 orang yang melaporkan Jouska dan total kerugian disebut mencapai Rp18 miliar.
Kasus tersebut pun diselidiki pihak Bareskrim Polri yang kemudian menyasar sang CEO, Aakar Abyasa Fidzuno. Dan ternyata kini polisi telah menetapkan Aakar sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Hal ini terungkap lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021. Dalam surat dituliskan, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, pasal yang disangkakan terhadap Aakar adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disebutkan bahwa tindak pelanggaran ini dilakukan di daerah Jakarta.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020," demikian isi SP2HP tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/10). "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021."
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," imbuh SP2HP tersebut. Surat itu tampak ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun.
Aakar terseret kasus ini usai 41 orang melaporkan dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun semua tudingan ini sebelumnya sudah sempat dibantah Aakar.
(wk/elva)