Beredar informasi kloter pertama jemaah Umrah dari Indonesia siap tiba di Jeddah, Arab Saudi pada 5 November 2021. Kementerian Agama pun memberi penjelasan.
- Elvariza Opita
- Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:55 WIB
WowKeren - Indonesia telah mengantongi restu dari Arab Saudi untuk mengirimkan jemaah untuk melaksanakan ibadah Umrah. Dan kini beredar berbagai informasi, termasuk soal jemaah Umrah dari Indonesia yang dijadwalkan tiba di Jeddah, Arab Saudi pada 5 November 2021.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, malah meminta respons dari Kementerian Agama terkait informasi tersebut. Lalu apa kata Kemenag dan otoritas penyelenggara Umrah terkait dengan kabar tersebut?
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman, mengaku belum menerima kepastian tanggal kapan dimulainya Umrah untuk WNI. Namun Firman menilai informasi ini adalah kabar baik untuk para calon jemaah Umrah.
"Intinya pembicaraan konsul jenderal, tidak ada kepastian juga artinya diperkirakan baru di awal November," kata Firman kepada MNC, Selasa (12/10). Hal senada pun turut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Hilman memastikan belum ada informasi detail soal tanggal Umrah, baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. "Belum ada keterangan tanggal dari Kemenag maupun Saudi. Panduan teknisnya juga masih belum dikeluarkan. Ya Saudi belum memberikan informasi detail yang resmi," ujar Hilman, dikutip pada Rabu (13/10).
Informasi soal izin Indonesia memberangkatkan jemaah Umrah ke Arab Saudi ini disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi. Retno menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah mengkaji berbagai regulasi untuk memulai kembali pelaksanaan Umrah bagi jemaah Indonesia.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak kompeten dari pemerintahan Saudi Arabia perihal pengaturan kembali pelaksanaan Umrah bagi jemaah Indonesia," tutur Retno, Sabtu (9/10). Termasuk yang diatur adalah kewajiban karantina selama lima hari untuk jemaah Umrah tertentu.
"Dengan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021," imbuh Retno. "Mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan."
(wk/elva)