Sebut Langkah Kemunduran, PKB Tolak Aturan Wajib Tunjukkan Hasil PCR Bagi Penumpang Pesawat
Instagram/ap_airports
Nasional

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan untuk menunjukkan hasil RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan penumpang pesawat. Kebijakan ini mendapat penolakan dari anggota Komisi V DPR fraksi PKB.

WowKeren - Pemerintah telah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan baru menyesuaikan dengan kondisi COVID-19 saat ini.

Salah satunya adalah pemerintah merilis aturan baru mengenai pelaku perjalanan penerbangan udara di masa PPKM level 1-4 Jawa-Bali. Adapun aturan baru ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan penerbangan udara domestik harus menunjukkan hasil tes RT-PCR. Artinya bahwa rapid tes antigen sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat penerbangan.

Mengenai aturan pelaku perjalanan penerbangan domestik itu lantas dinilai sebagai langkah kemunduran oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga pihaknya menolak Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Jawa-Bali. Menurut PKB, dengan aturan yang mewajibkan hasil RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan itu merupakan langka mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.


"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Lebih lanjut, Eem menerangkan bahwa pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir sudah sangat memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air. Ia menyebut bahwa Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global termasuk mengalami kerugian sebesar Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun belakangan. Nilai kerugian ini disebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Selain itu, kata Eem, banyak maskapai di Indonesia yang terpaksa harus merumahkan karyawan mereka lantaran terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda juga terhambat akibat minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi COVID-19 menyerang Indonesia.

Menurut Eem, dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan. Seiring dengan masifnya pelaksanaan vaksinasi COVID-19, serta adanya aplikasi PeduliLindungi, harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait