Polisi Pelaku 'Smackdown' Mahasiswa Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan
Nasional

Sidang disiplin yang digelar pada Kamis (21/10) menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Brigadir NP yang sudah membanting mahasiswa, dimutasi serta dicopot jabatan dan kewenangannya.

WowKeren - Sosok Brigadir NP kerap menjadi sorotan beberapa waktu belakangan karena aksinya yang membanting seorang mahasiswa peserta demonstrasi. Insiden yang memicu sorotan nasional ini terjadi di Tangerang dan dialami FA sampai sang mahasiswa sempat mengalami kejang.

Kini Brigadir NP pun sudah mendapat sanksi disiplin atas tindakan pelanggaran SOP yang dilakukannya. Dalam sidang disiplin yang digelar pada Kamis (21/10) sore, NP diputuskan menerima sanksi berupa dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan kewenangan.

Perihal sanksi ini, dijelaskan Kabid Humas Polda Banten AKPB Shinto Silitonga, karena NP secara sah melanggar aturan disiplin anggota Polri dengan membanting FA. Shinto pun menjabarkan hasil lain dari sidang disiplin tersebut, selain NP yang menerima mutasi jabatan.

NP rupanya juga diberi sanksi berlapis berupa ditahan di tempat khusus selama 21 hari. Lalu NP juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.


"Dan memberikan teguran tertulis," imbuh Shinto dalam keterangannya, dikutip dari Kompas. "Yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan."

Terdapat beberapa pertimbangan hingga tercapai sanksi ini. Mulai dari NP yang sebelumnya telah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 hingga hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10).

NP dinilai sudah melakukan tindakan eksesif dengan membanting FA. Tindakan ini dikategorikan di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, sampai menjatuhkan nama institusi Polri.

Namun terdapat pula beberapa hal yang bisa meringankan sanksi NP. Seperti NP yang mengakui serta menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan 3 orang anak, serta usia yang tergolong muda.

Sidang disiplin atas NP berlangsung selama 2 jam dengan seluruh keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Selain itu, FA dan tiga temannya pun hadir dalam sidang disiplin tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru