Kembali Laporkan Lili Pintauli Ke Dewas KPK, Ini Alasan Novel Baswedan
YouTube/KPK RI
Nasional

Novel Baswedan kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas. Pada pengajuan kali ini, Novel menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Lili dalam kasus selain Tanjungbalai.

WowKeren - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diketahui kembali melaporkan skandal yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas). Adapun pengaduan ini disampaikannya bersama rekannya, Rizka Anungnata.

Novel menduga bahwa LPS telah melakukan pelanggaran kode etik KPK. Menurutnya, Lili tidak hanya mengurus perkara Tanjungbalai, tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus lain seperti perkara Labuhanbatu Utara. Saat ia masih aktif di KPK, perkara ini ditangani olehnya.

"Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," papar Novel dalam surat pengaduannya, Kamis (21/10).

Novel menduga dalam komunikasi tersebut ada permintaan dari Darmo kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorusyang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pilkada serentak 2020 lalu. Adapun hal ini dilakukan dengan dugaan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka.


Pada sidang etik Dewas sebelumnya, kata Novel, pelapor telah diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili dalam perkara Labura. Saksi pun telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan mendapatkan tanda terima apda 12 Agustus 2021.

Akan tetapi, dalam putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 pada 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam perkara Labura. Sehingga akhirnya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi,” ungkap Novel.

Sementara itu, Khairuddin mengaku memiliki bukti berupa foto-foto petemuan antara Lili dengan Darno. Mengenai hukuman kepada Lili, sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait