Tolak Gugatan AJI, MK Nilai Pasal Pemblokiran Internet Sah dan Konstitusional
PxHere
Nasional

MK menilai pasal soal kewenangan pemerintah memutuskan akses internet bersifat sah dan konstitusional demi melindungi kepentingan umum, terutama dari dampak buruk penyalahgunaan konten elektronik.

WowKeren - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan sejumlah pihak lain mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gugatan ini berkaitan dengan pemerintah yang pernah memblokir internet di suatu daerah dengan dalih menghentikan penyebaran berita bohong yang bisa memicu kerusuhan.

Namun ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan tindakan pemerintah tersebut sah dan konstitusional. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (27/10).

Perihal pemblokiran dan pemutusan jaringan internet ini, menurut MK, adalah wujud negara yang hadir untuk melindungi kepentingan umum. Terutama dari segala bentuk gangguan akibat penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi dan/atau dokumen elektronik.

"Terkait dengan adanya pemutusan akses, telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkan," lanjut Hakim Konstitusi Daniel. "Sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum."


Karena itulah, pemblokiran internet, menurut MK, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UU 1945. Alasannya, karena internet bersifat sangat cepat dan tidak mengenal ruang-waktu. Sehingga bila tidak segera diblokir, dampak buruknya bisa sangat besar yang dalam batasan penalaran yang wajar dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan/atau mengganggu ketertiban umum.

"Untuk hal inilah diperlukan kecepatan dan keakuratan yang terukur oleh pemerintah," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip pada Kamis (28/10). "Untuk dapat sesegera mungkin melakukan pencegahan dengan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum."

Kendati demikian, putusan ini tidak bulat, di mana terdapat 2 hakim yang menyatakan opini berbeda alias dissenting opinion. Keduanya adalah Suhartoyo dan Saldi Isra, meski tentu saja suara keduanya kalah dibandingkan dengan 7 hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya AJI mengajukan permohonan pengujian UU ITE, terutama untuk Pasal 40 Ayat (2b). "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum," demikian kutipan isi pasal tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Busyrol Fuad, mengungkap kekhawatiran pemerintah bisa melakukan pemutusan akses informasi secara sepihak. "Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," ungkap Busyrol.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait