Sebelumnya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar regulasi tarif baru tes PCR tersebut.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 30 Oktober 2021 - 00:01 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menetapkan batas tertinggi tarif tes PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu. Kementerian Kesehatan lantas meminta masyarakat untuk segera melaporkan fasilitas kesehatan yang mematok tarif tes PCR di atas batas tertinggi itu.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menuturkan bahwa masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat. Menurut Nadia, fungsi pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemda dan Dinkes setempat.
"Apabila masyarakat mengeluhkan masih mendapatkan harga pemeriksaan PCR 1 x 24 jam lebih dari pada harga pemeriksaan tertinggi yang sudah ditetapkan. Ini bisa dilaporkan ke Dinkes dan Pemda," jelas Nadia pada Jumat (29/10).
Sementara itu, Nadia juga mewanti-wanti para manajemen fasilitas kesehatan untuk tidak menerapkan tarif tes PCR di atas batas tertinggi yang telah ditetapkan. Nadia menegaskan bahwa Kemenkes sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar ketentuan tarif tersebut.
"Kemenkes juga akan terus memonitor bila memang ada laboratorium yang masih tidak patuh dalam melaksanakan SE Dirjen Yankes," terangnya.
Adapun batas tertinggi tarif tes PCR ini dikecualikan bagi dua kelompok. Yakni mereka yang diperiksa terkait dengan penelusuran kontak atau diperiksa di rumah sakit yang sudah mendapat bantuan pemeriksaan dari pemerintah.
Dengan demikian, tarif tes PCR di rumah sakit yang mendapat bantuan atau ditunjuk pemerintah bisa lebih rendah dari batas atas yang ditetapkan. "Lebih murah karena sudah disubsidi," jelas Nadia kepada Kompas, Kamis (28/10).
Sebelumnya, pihak Kemenkes telah mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar regulasi tarif baru tes PCR tersebut. Sanksi yang diberikan pun beragam, dimulai dari teguran hingga penutupan lab apabila masih ada yang nekat melanggar peraturan.
(wk/Bert)