Frederika Alexis Cull 'Puteri Indonesia 2019' Diakui Anak Keturunan Keraton Sumedang, Ibu Polisikan
Instagram/yulia.peers
Selebriti

Sosok Puteri Indonesia 2019 Frederika Alexis Cull mendadak diklaim sebagai keturunan Keraton Sumedang. Tak terima, ibunda Frederika memutuskan mengambil upaya hukum untuk mengungkap identitas sebenarnya sang putri.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari Puteri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull. Ibunda Frederika, Yulia Peers, mendadak menyambangi Polda Metro Jaya untuk memperjuangkan asal-usul dan identitas sebenarnya sang putri.

Yulia kabarnya membuat laporan ke pihak kepolisian lantaran Frederika putrinya telah diakui anak oleh seseorang keturunan Keraton Sumedang. Putri Indonesia 2019 itu mendadak diklaim merupakan keturunan Keraton Sumedang.

Pengacara Yulia Peers membenarkan jika kliennya tak terima dan menempuh tindakan hukum untuk mengusut tuntas konfliknya. Yulia melaporkan pihak yang mengklaim Frederika merupakan keturunan Keraton Sumedang dengan dugaan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang.

"Jadi kami kuasa hukum Yulia Peers mendampingi klien kami membuat laporan kepolisian dengan dugaan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang," beber Ery Kertanegara kuasa hukum Yulia Peers kepada Suara.com usai membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/11).

Yulia tak terima putrinya diakui anak oleh orang lain. Itu mengapa, Yulia melaporkannya agar pihak kepolisian membuka fakta sebenarnya soal identitas Frederika.

"Jadi pokok persoalan adalah ketika putri klien kami, yaitu usul dari Frederika itu, yang juga Putri Indonesia tahun 2019, diduga diakui anak oleh seseorang. Itu yang kami laporkan," lanjutnya.


Diakui Yulia hubungannya dengan Frederika menjadi jauh karena klaim tersebut. Bahkan Yulia menyebut putrinya irit berkomunikasi dengannya.

"Terakhir (komunikasi) cuma habis syuting di Bali. Waktu saya berangkat holiday. Cuma nggak ada sapaan, cuma melengos-lengos aja gitu," ujar Yulia.

Yulia mengatakan persoalan asal-usul Frederika telah ramai sejak September lalu. Awalnya, Yulia ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan baik-baik. Sayang, Yulia menyebut pihak Keraton Sumedang tak memiliki itikad baik.

Dalam gugatan Yulia, pihak yang menyebut Frederika keturunan Keraton Sumedang akan dikenakan Pasal 277 KUHP Pidana. Bila terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Yulia mengaku menerima klaim bahwa Frederika merupakan keturunan Keraton Sumedang melalui sebuah surat. Dalam surat itu pula tercantum silsilah garis keturunan serta nama yang harusnya dimiliki Frederika.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait