Bukan Legalkan Zina, Kemendikbudristek Buka Tujuan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Max Pixel
Nasional

Kemendikbudristek membantah Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diundangkan sejak Oktober 2021 tersebut malah melegalkan seks bebas atau praktik perzinaan di kampus.

WowKeren - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berkomitmen tegas memberantas kekerasan seksual. Karena itulah Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.

Namun Permendikbudristek PPKS ini malah menuai pro dan kontra, bahkan menurut beberapa pihak dianggap melegalkan seks bebas. Namun benarkah anggapan tersebut? Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, pun memberi penjelasan.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat," ungkap Nizam lewat keterangan tertulisnya. "Tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita."

Permendikbudristek PPKS, dijelaskan Nizam, mengatur detail langkah-langkah mencegah serta menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Kepastian hukum yang diatur di Permendikbudristek PPKS diharapkan bisa memberikan kepercayaan diri untuk para pimpinan perguruan tinggi agar menindak tegas sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.


Nizam memastikan beleid yang diatur tidak melegalkan seks bebas atau praktik perzinaan seperti yang dituduhkan sejumlah pihak. "Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," tegasnya.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," imbuhnya.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS ini juga diharapkan bisa membuat pimpinan perguruan tinggi memulihkan kembali hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu langkahnya lewat pembentukan satuan tugas khusus terkait yang menurut Kemendikbudristek juga telah dibentuk di Universitas Khairun di Maluku Utara serta Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.

Diterangkan Permendikbudristek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi dan sejumlah rapat koordinasi. Sosialisasi lebih luas akan dilakukan lewat agenda "Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" yang diselenggarakan daring pada Kamis (11/11).

Permendikbudristek PPKS ini, kata Nizam, adalah upaya pemerintah merespons keresahan serta kajian akan adanya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan kampus. "Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru