Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Adapun Surat Keputusan pencabutan izin usaha ini telah dikeluarkan OJK sejak Oktober lalu.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 10 November 2021 - 10:10 WIB
WowKeren - Di era digital seperti sekarang ini, banyak sekali perusahaan penyedia jasa pembayaran melalui dompet digital atau e-wallet. Adapun salah satunya adalah OVO.
Akan tetapi, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Meski demikian, yang dicabut hanyalah izin perusahaan, bukan pengelola dompet digital OVO.
Adapun pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia ini berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I, Dewi Astuti.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," tutur Dewi dalam keterangan, Rabu (10/11).
Dewi menuturkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal yang telah ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha itu, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, Dewi menambahkan bahwa PT OVO Finance Indonesia juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun permintaan ini disampaikan dengan tegas oleh OJK kepada perusahaan.
Berikut permintaan tegas OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia:
- PT OVO Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan
Melansir Kumparan, PT OVO Finance Indonesia yang izin usaha perusahaannya dicabut OJK, diketahui bukan merupakan badan usaha pengelola dompet digital atau e-wallet. Hal ini dikarenakan dompet digital OVO dikelola di bawah perusahaan berbeda yakni PT Visionet International.
(wk/tiar)