OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Dompet Digital OVO Tegas Tetap Beroperasi Normal
Nasional

OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang memicu kekhawatiran akan operasi dompet digital OVO. Kini dompet digital OVO pun buka suara soal operasional layanannya.

WowKeren - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) PT OVO Finance Indonesia (OFI) berdasarkan surat keputusan tertanggal 19 Oktober 2021. "OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I, Dewi Astuti, Rabu (10/11).

Lantas dengan dicabutnya izin usaha OFI, akankah mempengaruhi operasional dompet digital OVO yang selama ini awam dipakai masyarakat? Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menegaskan bahwa OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"Tidak ada kaitan sama sekali," tegas Harumi kepada Tekno Liputan6.com. "Dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia."

Dompet digital OVO beroperasi di bawah perusahaan PT Visonet Internasional, sedangkan yang dicabut izin usahanya adalah PT OVO Finance Indonesia. Dengan demikian, jelas bahwa kedua produk keuangan ini adalah perusahaan berbeda.


"Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha elektronik OVO," ungkap Harumi. Dengan demikian, semua operasional dan layanan dompet digital OVO berjalan normal sebagaimana biasanya.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa," tutur Harumi. "Normal dan tidak ada masalah sama sekali."

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Menurut OJK, pencabutan izin usaha tersebut sudah berlaku sejak surat keputusan diteken.

Dengan pencabutan izin usahanya, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Selain itu, PT OVO Finance Indonesia juga memiliki sejumlah hal yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait