Ada sisa anggaran senilai Rp1,7 triliun membuat Kementerian Ketenagakerjaan memperluas cakupan penerima subsidi gaji Rp1 juta, yang dikecualikan untuk kelompok pekerja berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 10 November 2021 - 19:21 WIB
WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah resmi memperluas cakupan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi karyawan swasta. Diketahui program yang juga dikenal sebagai bantuan subsidi upah (BSU) tersebut menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dengan bantuan subsidi senilai Rp1 juta.
Namun menurut Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2021, cakupan penerima bantuan ini sudah diperluas. Syarat penerima BSU hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang tercantum di Pasal 3 Ayat (2) huruf d telah resmi dihapus, sehingga kini penerima subsidi bisa dari daerah manapun.
"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh," terang Ida dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (10/11). "Perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah."
Permenaker ini sendiri merupakan tindak lanjut usai rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemenaker mengusulkan perluasan cakupan penerima subsidi yang anggarannya berasal dari sisa senilai Rp1,79 triliiun. Total penerima tambahannya adalah sekitar 1,6 juta orang.
Namun ternyata perluasan cakupan penerima subsidi gaji ini tidak berlaku untuk lima kelompok pekerja, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat DIY. Kelima kelompok tersebut mencakup antara lain pekerja asing, pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.
Kemudian kelompok lainnya adalah pekerja yang tidak bekerja di sektor aneka industri, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sektor usaha transportasi, sektor usaha industri barang konsumsi, sektor properti dan real estate. Serta kelompok terakhir yang dikecualikan adalah pekerja yang sudah pernah menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memeriksa status penerimaan subsidi gaji bisa dilihat di laman bsu.kemnaker.go.id. Sedangkan subsidi gajinya sendiri diberikan melalui transfer bank Himbara.
(wk/elva)