Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) pun berencana melaporkan Menko Marives Luhut dan Menteri Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis PCR.
- Bertilia Puteri
- Senin, 15 November 2021 - 18:05 WIB
WowKeren - Isu keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR makin memanas. Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) pun berencana melaporkan Luhut dan Erick ke Polda Metro Jaya terkait hal ini.
Menanggapi rencana tersebut, Luhut pun buka suara. Luhut mengatakan tidak masalah jika ada pihak yang mempolisikan dirinya terkait tudingan bisnis PCR itu.
"Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja nanti diaudit aja," tutur Luhut pada Senin (15/11).
Menurut Luhut, dirinya menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa laporan tersebut harus disertai oleh fakta dan bukyi yang kuat.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," paparnya. "Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera."
Sebelumnya, Iwan Sumule selaku Ketua Majelis ProDem menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan terhadap Luhut dan Erick pada Senin siang ini. "Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ungkap Iwan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa berupa penjara maksimal 12 tahun. "Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.
Di sisi lain, Luhut dan Erick telah dilaporkan ke KPK terkait dugaan keterlibatan bisnis PCR ini. Ketua KPK Firli Bahuri pun menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengumpulkan keterangan dan bukti. Apabila nanti laporan terhadap Luhut dan Erick memang terbukti, maka akan ada tindakan.
(wk/Bert)