Vonis Habib Rizieq Dalam Kasus Swab RS Ummi Dipotong MA 2 Tahun Karena Alasan Ini
Nasional

Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun penjara usai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Habib Rizieq dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi. Dari yang awalnya empat tahun penjara kini menjadi hanya dua tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian kutipan amar putusan dari Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Kasasu Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin siang ini. Diketahui, Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun penjara usai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andi mengungkapkan alasan MA menyunat masa hukuman Habib Rizieq. Salah satunya adalah karena tidak adanya dampak korban jiwa atau fisik meski Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.


"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda," terang Andi dilansir detikcom. "Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19."

Oleh sebab itu, pidana penjara selama empat tahun kepada Habib Rizieq dipandang terlalu berat. "Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," paparnya.

Di sisi lain, sempat beredar isu yang menyatakan Habib Rizieq ditahan di bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri tanpa bisa melihat sinar matahari selama sembilan bulan. "Habib Rizieq Shihab sudah hampir sembilan bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," ujar seorang pria dalam potongan video yang viral beredar di WhatsApp.

Pihak Mabes Polri lantas meluruskan isu tersebut. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim yang posisinya berada di basement yang kondisinya sangat layak.

"Pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Sudah diukur standar kesehatannya," terang Ramadhan, Senin. "Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetap ada ruang AC."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait