Polri menyampaikan hasil perkembangan mengenai proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Nantinya untuk keterangan lebih lanjut akan diumumkan oleh KemenPAN-RB.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 16 November 2021 - 16:31 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, Novel Baswedan Cs sebelumnya telah "didepak" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah "didepak" dari KPK, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu mendapat tawaran untuk bergabung dan menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) Polri.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa ke 57 mantan pegawai KPK itu tengah melakukan pelengkapan berkas perekrutan. Namun kini, Mabes Polri menyatakan bahwa pembahasan regulasi terkait proses perekrutan mereka di internal kepolisian telah selesai.
Setelah itu, nantinya akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses, dari internal Polri sudah berproses," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/11). "Nanti setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB baru nanti akan diumumkan kemudian."
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa regulasi tersebut, nantinya akan mengatur mengenai proses-proses perekrutan Novel Cs dalam rangka menjadi ASN Polri. Salah satu regulasi yang dimaksud adalah terkait ruang jabatan yang akan diisi oleh para mantan pegwai KPK tersebut.
Menurut Dedi, nantinya, regulasi tersebut juga akan menjadi payung hukum yang mengatur seluruh perpindahan mantan pegawai KPK tersebut. Sehingga, proses perekrutan menjadi ASN Polri itu tidak akan bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bermasalah di kemudian hari.
Dedi mengungkapkan bahwa regulasi tersebut harus dibuat oleh berbagai pihak terkait, seperti Kapolri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta KemenPAN-RB. "Harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," imbuhnya.
Meski demikian, Dedi masih belum mengatakan secara pasti kapan proses perekrutan mantan pegawai KPK itu akan berlangsung. Sama halnya dengan jabatan apa saja yang nantinya akan diisi oleh 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
(wk/tiar)