Menaker Ungkap Gubernur Tak Ikuti Aturan Pusat Soal Upah Minimum Bisa Disanksi Pemberhentian
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Gubernur diminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat 20 November 2021 mendatang.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharuskan seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat 20 November 2021 mendatang. Deadline ini maju satu hari dari aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu setiap 21 November pada tahun berjalan.

"Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," tutur Ida dalam konferensi pers pada Selasa (16/11).

Gubernur juga diminta untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2021. Hal ini sesuai dengan aturan di PP 36/2021.

Adapun gubernur yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat akan mendapat sanksi keras. Menurut Ida, sanksi tersebut diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," jelas Ida.


Sanksi ini telah termuat dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada kepala daerah. Adapun sanksi terberat berupa pemberhentian kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah minimum.

"Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen," papar Ida. "Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014."

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Hanya saja angka riilnya bisa berbeda-beda di tiap provinsi, sesuai dengan ketetapan gubernur masing-masing.

Di sisi lain, keputusan terkait UMP 2022 ini menuai protes dari barisan pekerja. Bahkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan siap menggelar rapat untuk membahas hal-hal terkait kenaikan upah tersebut.

"Besok kami akan rapat secara nasional membahas itu. Dan selain aksi besar kami juga akan mogok nasional bahkan stop produksi," tuturnya kepada Republika.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait