Indonesia PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Kegiatan Ini Dilarang Keras
Nasional

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi mengendalikan COVID-19.

WowKeren - Saat ini kasus COVID-19 di Indonesia memang telah melandai dan berujung pada pelonggaran sejumlah pembatasan kegiatan. Namun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia, baik di Jawa, Bali, maupun luar kedua daerah tersebut, akan diseragamkan aturan PPKM-nya. Termasuk soal larangan yang tegas berlaku selama penerapan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru tersebut.

Rupanya pemerintah melarang pelaksanaan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan selama Natal dan Tahun Baru, spesifik saat pelaksanaan PPKM Level 3. "Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," tegas Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (17/11).


Untuk kegiatan ibadah Natal, Muhadjir memastikan semua masih berjalan normal namun pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3. Begitu pula dengan kegiatan seperti kunjungan ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

Pemerintah juga akan mengetatkan dan mengawasi protokol kesehatan di sejumlah destinasi. Terutama di gereja saat perayaan Natal serta di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal yang berpotensi dikunjungi saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan aturan lebih lanjut untuk PPKM Level 3 se-Indonesia tersebut. Muhadjir menuturkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Level 3 saat Nataru paling lambat ditetapkan 22 November 2021.

Namun sebenarnya seperti apa pembatasan saat PPKM Level 3 diberlakukan sebelumnya? Berikut adalah beberapa bocorannya, dikutip dari keterangan Kemenko PMK.

  1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
  2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru