Begini Peraturan Naik Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 3 Nataru
Pixabay/Sopan Sopian
Nasional

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, sejauh ini pemerintah menegaskan tidak ada penyekatan apalagi larangan mudik.

WowKeren - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru mendatang. Langkah ini ditempuh demi mengendalikan kenaikan kasus COVID-19 yang diperkirakan meningkat akibat libur Nataru.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy belum lama ini. Lantas bagaimana peraturan perjalanan selama pelaksanaan PPKM Level 3 seperti yang direncanakan pemerintah tersebut?

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Seperti apa regulasi perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE tersebut?

Yang pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Status penerimaan vaksin, apakah sudah mendapat dosis pertama atau lengkap, akan menentukan kewajiban tes COVID-19 pelaku perjalanan.


Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan metode RT-PCR maksimal 3x24 jam. Sedangkan untuk yang sudah vaksinasi 2 kali hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Lebih lanjut, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 juga mengatur soal batas angkut orang pada suatu kendaraan. Menurut beleid tersebut, transportasi umum di daerah dengan status PPKM Level 3 boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Beleid yang sama juga mengatur batas maksimal penumpang kendaraan pribadi, yakni 50 persen, yang ditunjukkan dengan KTP apakah berasal dari satu alamat yang sama atau tidak. Kendati demikian peraturan ini masih bisa berubah karena menyesuaikan kondisi jelang Nataru.

Sebelumnya Menko Muhadjir juga telah menyatakan bahwa pedoman pelaksanaan PPKM Level 3 periode Nataru akan ditetapkan maksimal 22 November 2021. Pada kesempatan yang berbeda, Muhadjir juga sempat menyatakan semua warga boleh bepergian selama periode Nataru namun harus berstatus sudah divaksin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru