Pemerintah Instruksikan Agar Alun-alun Ditutup Saat Tahun Baru
Nasional

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diharuskan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pusat keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19.

WowKeren - Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk menutup alun-alun di malam pergantian tahun alias malam Tahun Baru 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

"Menurut semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri tersebut dilansir Liputan6.com pada Selasa (23/11).

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diharuskan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pusat keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19.

"Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tambah Inmendagri tersebut.

Sementara itu, persiapan pengetatan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun terus dimatangkan. Polri tetap akan mendirikan pos-pos khusus untuk memantau pergerakan warga meski tidak akan ada penyekatan.


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pos penyekatan akan didirikan namun bukan untuk membuntu jalan. Melainkan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.

"Sehingga mencegah laju pertumbuhan COVID-19," tutur Dedi.

Meski demikian, Dedi belum mengungkapkan lokasi yang akan menjadi titik-titik pos ini. Menurut Dedi, rapat terkait Nataru baru akan digelar pekan ini.

"Lokasi-lokasi pos penyekatan belum ya," ujarnya. "Tidak boleh ada pertemuan tanpa prokes."

Di sisi lain, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengimbau sekolah untuk membagikan rapor semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak memberikan libur khusus pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta dilarang cuti selama periode Nataru. "Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," lanjut Inmendagri yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru