Aparat hukum kini tak boleh memanggil prajurit TNI secara langsung dan memeriksanya tanpa melalui Komandan/Kepala Satuan terkait. Panglima TNI memberi klarifikasi soal peraturan baru tersebut.
- Elvariza Opita
- Selasa, 23 November 2021 - 17:44 WIB
WowKeren - TNI sedang menjadi sorotan setelah mengeluarkan Surat Telegram Panglima Nomor ST/1221/2021 yang mengatur prosedur pemanggilan prajurit oleh aparat hukum. Dalam peraturan tersebut tercantum empat tahap pemanggilan prajurit yang terlibat dalam sebuah kasus hukum.
"Ada, tertangga (5 November 2021) ya. Artinya ya, memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST Terkait dengan itu," kata Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, Selasa (23/11).
Rochmat menegaskan bahwa surat ini untuk meminimalisir kesalahpahaman saat pemanggilan prajurit oleh aparat hukum seperti polisi, KPK, maupun kejaksaan. "Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan di pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," tegas Rochmat.
Kendati demikian, TNI selalu menegaskan agar prajurit tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku. Hanya saja kini pemanggilannya dilakukan melalui Komandan/Kepala Satuan.
Peraturan ini tentu memicu kekhawatiran akan ada intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat prajurit. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lantas menegaskan bahwa aturan yang berlaku ini bukan bermaksud menutup pihaknya dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya," jelas Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Sama sekali bukan berarti kita menutup (diri dari) pemeriksaan. Tidak, sama sekali tidak."
ST tersebut diketahui telah diteken oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021. Andika pun mengaku masih akan memeriksa ST terkait sembari menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya harus cek lagi (terkait ST). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus," tutur mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut. "Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja."
Lantas seperti apa isi ST tersebut? Berikut adalah kutipan selengkapnya:
- Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan
- Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum