PPKM Level 3, Ibadah Natal di Gereja Diperbolehkan dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen
AFP/Yasin Akgul
Nasional

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/11) mengatur pedoman PPKM Level 3 selama periode Nataru. Termasuk protokol kesehatan ibadah Natal di Gereja saat PPKM Level 3.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut dirilis pada Senin (22/11) dan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut, termasuk soal pelaksanaan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19. Pelaksanaan ibadah Natal di gereja tidak dilarang namun dengan beberapa protokol kesehatan ketat seperti berikut ini.

Yang pertama adalah gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah. Kemudian untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal bisa dilakukan dengan tiga aturan.

"Satu, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," ujar Inmendagri 62/2021. "Dua, (ibadah) diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja."


Lalu peraturan lain adalah ibadah Natal di gereja dibatasi maksimal 50 persen kapasitas total. "Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," tutur Inmendagri 62/2021.

Pengurus dan pengelola gereja harus melakukan sejumlah hal selama ibadah Natal 2021. Seperti menyiapkan petuags untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," katanya.

Pengelola wajib mengatur arus mobilitas jemaat sekaligus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. "(Pengelola) menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja," jelas Inmendagri 62/2021.

Selain membatasi jumlahnya, jarak duduk antar umat di dalam gereja pun diatur minimal satu meter. Umat yang berkumpul pada waktu bersamaan pun harus diatur sedemikian rupa demi mencegah terjadinya penularan COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru