Menko Luhut dan Haris Azhar-Fatia KontraS Bersengketa Imbas Isu Gunung Emas, PBB 'Turun Tangan'
maritim.go.id
Nasional

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan tengah berkasus hukum dengan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait isu bisnis tambang emas. Tak disangka kasus tersebut turut disoroti PBB.

WowKeren - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada pihak kepolisian. Pasalnya Luhut merasa ada pencemaran nama baik setelah Haris dan Fatia menuding dirinya terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Tak disangka, masalah ini sampai menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB / UN). Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM PBB mengirimkan Surat Komunikasi Bersama atau Joint Communication (JC) kepada pemerintah Indonesia.

Pelapor Khusus HAM PBB sendiri merupakan sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB. Mereka bertugas memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB mengenai implementasi HAM maupun kondisi HAM yang bersifat emergency di suatu negara.

Lewat JC yang dilayangkan, Pelapor Khusus HAM PBB mempertanyakan soal dugaan adanya judicial harrassment melalui penyampaian dua somasi oleh Menko Luhut kepada Fatia dan Haris. Somasi sendiri dilayangkan oleh Luhut mengenai tudingan dirinya terlibat di tambang Papua yang tidak menemui titik terang dan berujung dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Lantas apa kata pihak Luhut mengenai permintaan klarifikasi dari Pelapor Khusus HAM PBB tersebut? Juru Bicara Menko Marives, Jodi Mahardi, menilai seharusnya Haris dan Fatia tidak perlu membawa persoalan ini ke PBB apabila memang mempunyai data dan bukti yang kuat.

"Seharusnya kalau memang punya data dan bukti yang kuat ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana. Yang saudara Haris dan Fatia lakukan seperti zaman VOC aja apa-apa minta intervensi asing. Jadi kaya bangsa inlander aja kita," ujar Jodi kepada Kumparan, Rabu (24/11).


Jodi menegaskan bahwa Luhut selalu siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada. "Sebagaimana hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan buka-bukaan di pengadilan secara transparan ke publik," lanjut Jodi.

Jodi juga menekankan tidak adanya judicial harrassment. Sebab somasi yang dilayangkan Luhut adalah dengan kapasitas sebagai warga negara biasa alih-alih karena jabatan Menko Marives yang disandangnya.

"Pelaporan ini juga murni legal dispute antar sesama warga negara," tegas Jodi. "Karena beliau juga punya hak yang sama sebagai seorang manusia."

Bahkan Jodi sempat menyindir Haris dan Fatia yang tidak hadir mediasi namun sempat melapor ke pihak asing. "Perlu dipertanyakan donor asing mereka siapa sih. Kok sempat-sempatnya ke PBB, Komnas HAM dan lain-lain tapi enggak sempat ke mediasi. Lucu," pungkasnya.

Mengutip Kumparan, Pelapor Khusus HAM PBB meminta klarifikasi terhadap beberapa hal, termasuk dasar hukum tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar serta justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan 311 KUHP. Kemudian Pelapor Khusus HAM PBB juga meminta klarifikasi soal upaya pemerintah menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi pegiat HAM, mencegah pelanggaran HAM oleh entitas bisnis, serta mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.

Di sisi lain, Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib, juga mengonfirmasi surat JC dari Pelapor Khusus HAM PBB tersebut. "Hal yang biasa kalau pelapor khusus mengirimkan pertanyaan," ujar Habib kepada Kumparan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait