Keluarga Nirina Zubir Dilaporkan Balik, Mantan ART Ngaku Disekap Setahun
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kasus mafia tanah yang diperkarakan Nirina Zubir dan keluarga memasuki babak baru. Kali ini mantan ART yang jadi tersangka melaporkan balik atas dugaan penyekapan.

WowKeren - Perjuangan keluarga Nirina Zubir melawan mafia tanah demi mendapatkan kembali aset milik mendiang Cut Indria Marzuki ibu mereka kini memasuki babak baru. Mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, berencana melayangkan laporan balik.

Kabar itu didapat dari Syakhruddin, selaku kuasa hukum Riri Khasmita yang kini menjadi tersangka penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Riri akan melaporkan kakak Nirina, Fadhlan, atas tuduhan penyekapan.

"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat. Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita. Yang dilaporkan adalah Fadhlan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya," kata Syakhruddin kepada WowKeren di Polres Jakarta Barat pada Rabu (24/11).

Kemudian kuasa hukum Riri Khasmita itu melanjutkan, "Lalu di Polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan. Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda karena klien kami dalam tahanan Polda."


Terkait penyekapan dijelaskan oleh kuasa hukum Riri Khasmita yang lain, Putra Kurniadi. Pengacara itu memberikan gambaran dari penyekapan yang dialami oleh kliennya.

"Seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu kali, suami atau istri. Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh Saudara Nirina Zubir," ungkap Putra Kurniadi.

Selanjutnya Putra Kurniadi menjelaskan tentang kebebasan keluarga yang dirampas sebagai dasar pelaporan tersebut. "Jadi atas dasar itulah klien kami melapor. Kebebasan klien kami itu dihalang-halangi. Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar, pager digembok," papar Putra Kurniadi.

"Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kamu melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," bebernya.

Selain itu, kuasa hukum Riri Khasmita menyebutkan penyekapan terjadi selama satu tahun sejak Oktober 2020. "Kan sudah lapor polisi. Memangnya ada yang boleh melakukan penahanan terhadap orang lain selain polisi," tutup Syakhruddin.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait