Usai Menko Airlangga, Kini Giliran DPR Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pihak pemerintah telah menanggapi putusan MK soal merevisi UU Cipta Kerja. Kini giliran pihak DPR yang menanggapinya.

WowKeren - Pada Kamis (25/11) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sebuah persidangan secara virtual, di mana hasilnya mengabulkan sebagian gugatan dari buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sehingga, MK meminta agar pemerintah dan DPR merevisinya dalam tenggat waktu dua tahun ke depan.

Sebelumnya, mengenai putusan MK tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pihak pemerintah mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhinya. Meski demikian, Airlangga mengatakan bahwa UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional.

Kini, giliran pihak DPR yang memberikan tanggapannya terkait putusan MK tersebut. Senada dengan Airlangga, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati putusan MK soal UU Ciptaker tersebut.

"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini (Kamis, 25/11)," tutur Dasco kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11). "Tentunya, kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat."


Lebih lanjut, Dasco menerangkan bahwa pihak DPR akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK terkait UU Ciptaker tersebut. Setelah itu, DPR akan mengambil langkah yang sesuai dengan mekanisme.

Maka dari itu, Dasco memohon untuk diberikan waktu guna membuat kajian sera mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga DPR bisa mengambil langkah yang tepat. Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui poin apa saja dalam UU Ciptaker yang akan diperbaiki.

Dasco lantas kembali menegaskan bahwa pihaknya baru akan melihat secara detil putusan MK tersebut. "Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya," imbuh Dasco.

Seperti yang diketahui sebelumnya, MK telah memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki atau merevisi UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Apabila UU Ciptaker tidak diperbaiki dalam masa waktu tersebut, maka akan kembali ke UU semula sebelum direvisi oleh UU Ciptaker. Adapun hasil putusan ini, disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait