Inkonstitusional dan Harus Direvisi, Eks Panja UU Cipta Kerja Singgung Tekanan Internasional
Flickr/industriall_gu
Nasional

MK menilai UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional sehingga harus direvisi dalam jangka waktu 2 tahun. Kini eks panja UU Ciptaker mengungkap masa-masa penyusunan regulasi tersebut.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional. MK menginstruksikan pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker tersebut dalam jangka waktu 2 tahun atau regulasi yang lama yang akan berlaku seterusnya.

Salah satu yang menyambut baik putusan MK tersebut adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto, yang juga merupakan mantan anggota panitia kerja (Panja) RUU Ciptaker. Ia menilai wajar UU Ciptaker bersifat inkonstitusional karena dalam pembuatannya pun penuh dengan tekanan, termasuk dari pihak internasional.

"Secara umum, UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha," tutur Mulyanto, Kamis (25/11). "Termasuk (adanya) tekanan internasional."

Mulyanto membeberkan beberapa "celah" dalam penyusunan UU Ciptaker. Yang pertama sedikitnya aspirasi yang diserap publik lantaran pembahasan UU Ciptaker begitu terburu-buru, padahal regulasi tersebut bersifat membatalkan, mengubah, menambah, dan memasukkan norma baru dalam satu peraturan.


"Lalu, akhirnya RUU ini diketok menjelang tengah malam gelap gulita," imbuh Mulyanto, dikutip dari Republika, Jumat (26/11). "Dari segi substansi, UU ini meliberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional, lalu mencekik buruh."

Mulyanto menegaskan bahwa PKS sejak awal sudah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. PKS mempertimbangkan manfaat dan mudharat dari regulasi yang dikenal sebagai omnibus law tersebut.

Sedangkan mengenai putusan UU Ciptaker yang dianggap bertentangan dengan konstitusi tersebut, Mulyanto meminta seluruh pihak terkait untuk segera memperbaikinya sesuai putusan MK. "Bila tidak diperbaiki, UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar ke depan menjadi lebih baik," pungkasnya.

Pengesahan RUU Ciptaker tahun lalu memang menjadi sorotan nasional karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan terburu-buru. UU Ciptaker pun menuai banyak pro dan kontra karena dikhawatirkan semakin mengurangi kesejahteraan kaum pekerja.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait