Hampir Dua Bulan Sejak Pemecatan, IM57+ Institute Sebut KPK Klaim Belum Miliki Hasil TWK
Nasional

IM57+ Institute yang merupakan sebuah lembaga kajian bentukan mantan pegawai KPK menyebut bahwa hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah masih tetap mengklaim belum memiliki hasil TWK.

WowKeren - Seperti yang diketahui sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipecat pada 30 September lalu. Setelah dipecat mereka membentuk suatu lembaga kajian yang dikenal dengan sebutan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.

Sudah hampir dua bulan sejak pemecatan itu, IM57 menyebut bahwa KPK hingga saat ini, masih mengklaim belum memiliki hasil TWK. "KPK juga masih berlindung kepada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang membuka hasil TWK," tutur Dewan Penasihat IM57+, Hotman Tambunan dalam keterangan mengenai sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Publik, Jumat (26/11).

Lebih lanjut, Hotman menerangkan atas hal tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan untuk menggelar sidang lapangan secara tertutup, pada pekan depan. Sebagai informasi, sidang lapangan merupakan pemeriksaan data dan informasi langsung di lapangan.


Sementara mengenai konteks sengketa informasi hasil TWK pegawai KPK, kata Hotman, pemeriksaan akan dilakukan di kantor lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, ia menekankan bahwa rapat tersebut akan digelar secara tertutup, dan hanya dihadiri atau melibatkan Majelis Komisioner dan pihak termohon.

Hotman dan sejumlah pemohon yang mewakili 57 eks pegawai KPK itu menyayangkan pihak lembaga antirasuah yang masih berlindung dengan alasan "mengada-ada" dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut. Maka dari itu, dalam sidang lapangan itu, diharapkan bisa membuktikan kebenaran dan menjadi dasar Majelis Komisioner untuk memutuskan hasil sidang sengketa publik.

"Para pemohon berhadap sidang lapangan bisa membuktikan kebenaran dan menjadi dasar Majelis Komisioner memutuskan sidang sengketa publik ini dengan sebenar-benarnya, seadil-adilnya," tegas Hotman.

Sementara itu, mengenai nasib para mantan pegawai KPK tersebut, pasca pemecatan, Kapolri menawarkan untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri. Saat ini, Mabes Polri tengah mempersiapkan proses perekrutan mantan pegawai KPK yang disebut telah memasuki tahap akhir, dan tidak lama lagi akan segera bergabung dengan Polri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait