Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun ini dapat dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sekolah atau satuan pendidikan lainnya, hingga Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA).
- Bertilia Puteri
- Rabu, 15 Desember 2021 - 13:41 WIB
WowKeren - Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah dimulai sejak Selasa (14/12) kemarin. Untuk program vaksinasi anak ini, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan adalah Sinovac, sesuai dengan persetujuan BPOM.
Anak yang telah menerima vaksinasi COVID-19 kemungkinan akan merasakan efek samping. Beberapa di antaranya adalah nyeri pada bekas suntikan, bengkak, demam, pusing, hingga lesu.
Soedjatmiko dari tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantas menjelaskan bahwa efek samping tersebut akan hilang dari satu hingga dua hari. Ia juga mengungkapkan cara untuk mengatasi efek samping yang kemungkinan muncul pasca vaksinasi.
"Kalau demam, beri obat demam, banyak minum," jelas Soedjatmiko dalam keterangannya. "Kalau nyeri, bisa diberikan obat nyeri atau dikompres, kemudian istirahat."
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah merilis rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Berdasarkan rekomendasi IDAI tersebut, ada sejumlah kondisi yang membuat anak tak boleh divaksin, antara lain:
- Defisiensi imun primer
- Penyakit autoimun tak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre
- Mielitis transversa
- Acute demyelinating encephalomyelitis
- Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
- Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih
- Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari satu bulan
- Anak atau remaja sedang hamil
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Di sisi lain, vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun ini dapat dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sekolah atau satuan pendidikan lainnya, hingga Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA).
Tahap pertama vaksinasi anak ini akan digelar di wilayah yang memenuhi kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Hingga saat ini, baru ada 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Provinsi yang dimaksud meliputi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
(wk/Bert)