Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut merupakan pengganti SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 14 Desember 2021.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 16 Desember 2021 - 07:39 WIB
WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran baru yang mengatur soal dispensasi pengurangan durasi karantina bagi pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Sebagai informasi, penumpang internasional yang masuk ke Indonesia kini wajib menjalani karantina selama 10x24 jam, atau 14x24 jam untuk mereka yang datang dari 11 negara tertentu.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut merupakan pengganti SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 14 Desember 2021. Pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri juga dapat mengajukan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, pada Rabu (15/12). "Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat."
Adapun dispensasi pengurangan durasi karantina ini berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait. Selain dispensasi pengurangan durasi karantina, SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur soal pengecualian kewajiban karantina.
Pengecualian karantina dapat diberikan untuk warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang. Sedangkan untuk WNI, pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan bagi mereka yang memiliki keadaan mendesak seperti mengidap kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Yang pertama, karantina WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Sedangkan yang kedua, karantina dapat dilakukan di lebih dari 105 hotel dengan biaya mandiri. Ratusan hotel yang dapat digunakan untuk karantina tersebut elah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.
(wk/Bert)