Ketua MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi isu boleh atau tidaknya umat Muslim mengucapkan Selamat Natal kepada kaum Nasrani. Cholil pun menyinggung Fatwa MUI 7 Maret 1981.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 18 Desember 2021 - 14:59 WIB
WowKeren - Menjelang Hari Raya Natal 2021, salah satu hal yang masih menjadi polemik adalah apakah umat Muslim boleh turut memberi ucapan selamat atau tidak. Polemik ini turut menjadi sorotan, bahkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis.
Lewat Twitter-nya, Cholil menyatakan bahwa memberi ucapan selamat Hari Raya Natal sebenarnya diperbolehkan. "Dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat," ujar Cholil, dikutip pada Sabtu (18/12).
Cholil menjelaskan bahwa isu ini sudah pernah ia jelaskan pada 2015 silam. Ia juga kemudian menyinggung soal Fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981, di mana yang diharamkan adalah apabila umat Muslim ikut upacara merayakan Natal, sedangkan aktivitas selebihnya diperbolehkan.
"2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natal-an," tutur Cholil. Sedangkan di Fatwa MUI yang sama pun umat Muslim disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal agar tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT.
Pernyataan Cholil di Twitter ini pun dibenarkan oleh yang bersangkutan, demikian dikutip dari SINDONews. "Ya, benar ini statement saya di Twitter, karena banyak yang nanya soal hukum mengucapkan Selamat Hari Natal," kata Cholil.
Cholil tak menampik bahwa memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal memang masih memicu perbedaan pendapat di kalangan ulama Indonesia. "Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal," tuturnya melanjutkan.
"Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum Nasrani bukan mengakui keyakinannya," sambungnya.
Karena itulah, Cholil menyarankan bagi mereka yang tidak berkepentingan untuk tidak perlu mengucapkan Selamat Hari Raya Natal. Cholil pun meminta pejabat daerah untuk tidak memasang spanduk imbauan agar masyarakat ikut mengucapkan Selamat Hari Raya Natal.
"Ya tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal. Bismillah," pungkas Cholil.
(wk/elva)