Sayangkan Proses Legislasi RUU TPKS yang Tersendat, Komnas Perempuan Desak DPR Pastikan Pengesahan
Nasional

DPR lagi-lagi gagal membawa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada sidang paripurna yang diselenggarakan Kamis (16/12) lalu. Hal ini lantas memicu respons dari pihak Komnas Perempuan.

WowKeren - Belakangan masyarakat tengah menyoroti isu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang kembali gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI masa sidang 2021. Mengenai alasan kegagalan tersebut, DPR telah memaparkannya.

Sementara itu, menanggapi RUU TPKS yang tersendat di DPR, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan hal tersebut. Dengan tersendatnya proses legislasi RUU TPKS itu, Komnas Perempuan mendesak DPR untuk segera menetapkannya sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR dalam sidang paripurna.

"Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022," tutur Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12). "Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban."


Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengatakan pihaknya tidak bosan menyampaikan bahwa RUU TPKS itu sebagai hal penting untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Selain itu, juga sebagai upaya untuk memutus pengulangan kejadian di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Pihak Komnas Perempuan lantas menegaskan bahwa urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang tahun 2001 hingga 2011. Selama periode tersebut, sebanyak 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual. "Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Komnas Perempuan.

Sementara itu, sepanjang menunggu pengesahan RUU TPKS yakni pada 2012-2020, kata Komnas Perempuan, Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan adanya 45.069 kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan. Selain dilihat dari angka kasusnya, kondisi darurat kekerasan seksual ini juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan di media massa.

"Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum," jelas Komnas Perempuan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait