Pelapor Khusus PBB Minta RI Hentikan Intimidasi Terhadap Veronica Koman, Mahfud MD Bilang Begini
Twitter/PolhukamRI
Nasional

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi pembela HAM, Mary Lawlor, menilai segala bentuk intimidasi dan tuntutan yang ditujukan kepada Veronica Koman merupakan bentuk pelanggaran HAM.

WowKeren - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi pembela HAM, Mary Lawlor, mendesak Indonesia untuk menghentikan intimidasi terhadap Veronica Koman dan keluarganya. Ia juga mendesak Indonesia untuk membatalkan tuntutan terhadap Veronica.

"Indonesia harus segera menghentikan ancaman, intimidasi dan pembalasan terhadap pembela HAM Veronica Koman dan keluarganya," tutur Lawlor dalam rilisnya di situs Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Lawlor menilai Veronica dituduh melakukan penghasutan, penyebaran berita palsu, menampilkan kebencian ras, dan menyebarkan informasi kebencian etnis oleh aparat kepolisian Indonesia. Semua tuduhan itu diyakini Lawlor merupakan pembalasan atas kerja Veronica yang mengadvokasi HAM di Papua Barat. Lawlor menilai segala bentuk intimidasi dan tuntutan yang ditujukan kepada Veronica merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melindungi Veronica dari segala bentuk intimidasi. Mahfud menyatakan perlindungan tersebut dilakukan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI), termasuk Veronica.

"Sudah pasti lah kalau itu (menjamin keamanan Veronica Koman dari Intimidasi). Kan ada warga rakyat yang lain yang juga mengalami hal yang sama (intimidasi)," tutur Mahfud kepada CNN Indonesia, Minggu (19/12).


Menurut Mahfud, perlindungan terhadap Veronica diberikan oleh pemerintah Indonesia secara otomatis tanpa harus menunggu ada desakan dari PBB. Mengingat hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia.

"Semua kita lindungi, tak menunggu seruan dari ahli PBB," jelasnya. "Itu kewajiban negara."

Meski demikian, Mahfud tidak memberikan penjelasan rinci terkait bentuk perlindungan apa yang akan diberikan pemerintah terhadap Veronica. Mahfud juga tidak membahas soal nama Veronica yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mahfud hanya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak terlibat dalam segala bentuk intimidasi terhadap Veronica. Mahfud menilai pernyataan Lawlor juga hanya mewakili penilaian personal dan bukan lembaga.

"Kita tak pernah mengintimidasi dia. Kapan kita mengintimidasi dan bagaimana bentuk intimidasinya? Dia kan di luar negeri. Lagi pula Ahli PBB itu kan bukan PBB tapi orang per orang," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait