Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Imbas Dugaan Ujaran Kebencian
Nasional

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Selain Bahar, Eggi Sudjana juga turut dilaporkan di kasus serupa.

WowKeren - Baru beberapa pekan lalu Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pembebasannya kala itu sempat menjadi sorotan karena Bahar dijemput menggunakan sport car mewah.

Kekinian Bahar rupanya kembali berurusan dengan pihak berwajib. Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga yang tak disebutkan identitasnya, dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Laporan ini dibuat pada 17 Desember 2021 di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam surat laporan bernonor LP/B /6354 /XIN 2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian dengan waktu kejadian pada 16 Desember 2021 di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

Mengutip Kumparan, pelaporan itu juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. "Benar, (ada laporan) diterima," jelas Zulpan, Senin (20/12).


Rupanya selain Bahar, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari seorang warga Jakarta Selatan untuk Eggi Sudjana. Laporan dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021 /SPKT POLDA METRO JAYA tersebut disampaikan pada 7 Desember 2021 dengan dugaan Eggi Sudjana sudah melakukan ujaran kebencian terhadap penguasa.

Dalam kasus tersebut, Bahar rupanya turut dilaporkan oleh sang warga Jaksel. Meski demikian, hanya terungkap bahwa tempat kejadian perkara di Jaksel tanpa menyebutkan waktu perkaranya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, juga ikut membenarkan laporan tersebut. "Ya, ada laporannya," tutur Zulpan.

Namun Zulpan tak memberi banyak komentar soal laporan yang diterima pihaknya lantaran semua masih dalam pemeriksaan. Lantas pasal apa saja yang diduga dilanggar dalam peristiwa ini?

Tidak banyak informasi soal laporan ujaran kebencian untuk Eggi dan Bahar. Namun untuk kasus yang melibatkan Bahar seorang, pasal yang diduga dilanggar meliputi Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 14, 15 KUHP dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait