Adapun aturan dispensasi karantina itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 21 Desember 2021 - 09:04 WIB
WowKeren - Selama pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional untuk karantina setibanya di Tanah Air. Akan tetapi, baru-baru ini, pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri itu.
Adapun perubahan aturan karantina yang dimaksud adalah dispensasi pengurangan masa karantina bagi pejabat setingkat eselon I ke atas. Adapun aturan ini berlaku bagi para pejabat yang pulang dari luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satgas dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Namun aturan ini tidak serta merta otomatis berlaku, para pejabat terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Inverstasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menanggapi aturan dispensasi masa karantina itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 tersebut. Selain mendapat dispensasi, pejabat eselon I ke atas itu diketahui juga bisa diizinkan tidak karantina.
"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat, sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," tutur Indra kepada Kompas.com, Senin (20/12). "Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember."
Sebelumnya, Luhut beserta Budi menyampaikan hal senada mengenai larangan bepergian ke luar negeri kepada masyarakat, termasuk para pejabat. Mengenai hal ini, Indra menuturkan bahwa DPR akan tetap mengikuti SE yang telah dirilis Satgas COVID-19, meski ada larangan pergi ke luar negeri.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat eselon I ke atas, Indra menuturkan bahwa DPR masuknya ke kategori karantina mandiri. Sementara mengenai komunikasi antara DPR dengan Satgas COVID-19 soal perubahan SE tersebut tentang karantina WNI dan WNA dari luar negeri sendiri, ia enggan menjelaskannya secara gamblang.
(wk/tiar)