Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Korban Tak Bisa Masuk
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi Selasa (21/12) hari ini, tiga orang korban dihadirkan sebagai saksi. Yudi Kurnia selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa masuk ke ruang sidang.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (21/12) hari ini. Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi hari ini, tiga orang korban dihadirkan sebagai saksi.

Yudi Kurnia selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa masuk ke ruang sidang karena alasan ruangan penuh. Yudi bahkan sempat terlibat perdebatan dengan petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk Ruang Sidang Anak No 27 PN Bandung.

"Saya juga belum koordinasi (saat ditanya jumlah saksi) tapi menurut penjaga pemeriksaan saksi korban sayangnya saya tidak bisa masuk, padahal saya kuasa hukum," jelas Yudi.

Persidangan kali ini memang berlangsung tertutup. Para korban disebut hadir di persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Penuh katanya. Kalau penuh di dalam diprioritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh karena alasan penuh oleh LPSK," paparnya. "Saya bilang ada berapa orang? (Saat berbincang dengan petugas kemanan) Lima orang semuanya masuk. Bisa di-switch kan, saya masuk yang lima keluar atau satu atau dua orang. Saya mewakili korban berhak memantau persidangan. Kenapa saya tidak masuk."

Menurut Yudi, petugas keamanan sempat meminta izin kepada panitera. Meski demikian, Yudi tetap tidak bisa masuk.

"Saya mohon sampaikan karena ini sudah disampaikan penjaga ke panitera, namun panitera bilang sudah penuh," jelasnya.

Dalam persidangan hari ini, tiga orang korban turut dihadirkan sebagai saksi. YUdi menjelaskan bawha pemeriksaan terhadap saksi korban pada hari ini merupakan yang terakhir. "Kayaknya ini saksi korban yang diperiksa akhir ini," katanya.

Sementara itu, persidangan hari ini dipimpin oleh Yohannes Purnomo selaku Ketua Majelis Hakim dengan Riyanto dan Eman Sulaeman sebagai anggota majelis. Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun tangan secara langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait