Sebelumnya, Menteri Keungan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membuat setiap pemilik nomor induk kependudukan (NIK) otomatis menjadi wajib pajak.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 21 Desember 2021 - 17:31 WIB
WowKeren - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mempersiapkan sistem untuk integrasi tersebut.
Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, implementasinya baru akan dilakukan mulai tahun 2023 mendatang. Aturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Suryo menjelaskan bahwa otoritas pajak bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan penyesuaian dan sinkronisasi data. Nantinya, sistem administrasi NIK dan NPWP juga akan terhubung dengan sistem perpajakan atau core tax.
"Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2023," jelas Suryo dalam konferensi pers pada Selasa (21/12).
Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak. Hal tersebut juga bisa meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Penggunaan NIK sebagai NPWP dimiliki dan sebagai alat memudahkan wajib pajak dalam rangka dapatkan pelayanan DJP, kita tidak perlu menghafal dua nomor, cukup gunakan NIK sebagai nomor identitas waktu transaksi kami dengan DJP," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keungan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa aturan ini tidak akan membuat setiap pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun).
"Kalau Anda enggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara," tegas Sri Mulyani pada Jumat (17/12) lalu. "Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak."
Menurut Sri Mulyani, integrasi NIK dengan NPWN ini dilakukan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Hal ini juga dilakukan untuk mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
(wk/Bert)