Kementerian Ketenagakerjaan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria lantas buka suara.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 22 Desember 2021 - 12:18 WIB
WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen disayangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, keputusan Anies tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria lantas buka suara menanggapi polemik tersebut. Menurut Riza, keputusan revisi kenaikan UMP 2022 tersebut didasari oleh rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami memahami dari pihak Kemnaker yang menyayangkan hal ini. Semuanya sekali lagi diputuskan oleh gubernur untuk memenuhi rasa keadilan," tutur Riza di Jakarta Pusar pada Rabu (22/12).
Riza pun berharap agar kenaikan UMP 2022 ini bisa didiskusikan kembali. Dengan demikian, pihaknya bisa merumuskan formula yang terbaik untuk kepentingan semua pihak terkait.
"Mudah-mudahan kita bisa duduk kembali untuk sama-sama merumuskan formula yang terbaik untuk kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah, terutama kepentingan masyarakat," tutur Riza.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Khairul Harahap menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan keputusan Anies untuk merevisi kenaikan UMP 2022. "Pada prinsipnya Kementerian Ketenagakerjaan sungguh menyayangkan atau menyesalkan kejadian tersebut. Karena tidak menetapkan upah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," kata Khairul kepada Tempo pada Senin (20/12).
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa PP 36/2021 tentang pengupahan adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, Kemnaker menilai ketentuan tersebut harusnya ditaati dan dilaksanakan.
"Yang pasti pelaksanaannya yang berkaitan dengan substansi upah, Kemnaker akan mengawal pemberlakuan PP 36/2021 soal upah," ujarnya.
Kekinian, Khairul juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait revisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta. "Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," jelasnya dalam siaran pers.
Kemnaker berharap agar seluruh pemerintah daerah menetapkan upah minimum di wilayahnya dnegan mengacu pada PP Nomor 36/2021. "Sikap kita adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.
(wk/Bert)