Pemerintah telah mempersiapkan segala aturan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan COVID-19 saat perayaan Nataru mendatang, termasuk di antaranya pengamanan dari kepolisian.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 23 Desember 2021 - 10:01 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya telah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski demikian memberlakukan aturan pengetatan mengingat perayaan Nataru kali ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (Kasatwil) Polda, Polres, dan Polsek mengenai pengamanan Nataru.
Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Listyo itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021," tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Rabu (22/12).
Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa Telegram Kapolri itu sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Nataru. Ia mengungkapkan ada 18 arahan yang diberikan Listyo.
Pertama, kata Ramadhan, baik kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru, agar tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur level PPKM sesuai penerapan di wilayah masing-masing. Lalu memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, Ramadhan menerangkan seluruh jajaran Polri diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di ruang publik. Keempat, memastikan penerapan prokes secara ketat.
Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan balik. Lalu mempersiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah mudik. Berikutnya, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan tentang taat prokes.
Kedelapan, Ramadhan menuturkan sosialisasi dan imbauan masyarakat agar tidak mudik saat Nataru, kecuali mendesak. "Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," terang Ramadhan
Berikutnya, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi diminta mengikuti aturan yang ditetapkan Kemenhub. Selanjutnya, pengaturan arus pelaku perjalanan internasional, serta menempatkan pos gerai vaksin COVID-19.
Arahan berikutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di masing-masing wilayah. Kemudian berkoordinasi secara intens dengan Forkopimda dan pihak terkait lainnya untuk bersinergi dalam pencegahan penularan COVID-19.
Lalu membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keenambelas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup. Serta memberlakukan ganjil genap di tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai 17 sampai 23 Desember 2021, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut," tandas Ramadhan.
(wk/tiar)