Hingga saat ini, diketahui belum juga ada tanda-tanda kepastian dari DPR dalam hal mengesahkan RUU TPKS. Menanggapi hal ini, KSP pun minta agar RUU tersebut bisa segera disahkan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 23 Desember 2021 - 14:08 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI masa sidang 2021. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, hal tersebut hanya perkara waktu sebelum RUU TPKS bisa dibawa ke Rapat Paripurna.
Sementara itu, kegagalan dibawanya RUU TPKS ke Rapat Paripurna itu lantas mendapat tanggapan sejumlah pihak, di antaranya adalah Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. Jaleswari menegaskan bahwa RUU TPKS itu harus segera disahkan.
Dengan begitu, kata Jaleswari, RUU TPKS bisa digunakan sebagai instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Berdasarkan data Komnas Perempuan, menurutnya, ada sekitar 25 persen perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Artinya, terdapat 35 perempuan setiap harinya yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Data tersebut bukan sekadar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita," tutur Jaleswari dalam keterangan, Kamis (23/12). "Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai."
Lebih lanjut, Jaleswari menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. Di mana RUU TPKS telah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016 silam.
Kemudian, Jaleswari yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya, kekerasan seksual, adalah bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya untuk bisa dicapai pada 2030.
Dengan begitu, menurut Jaleswari, menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial. Pasalnya, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual, tetapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Komnas Perempuan juga menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat. Pihaknya pun mendesak DPR untuk memastikan pengesahan RUU TPKS.
(wk/tiar)