Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa keputusan pencopotan keempat Dirjen Bimas dan Inspektur Jenderal (Irjen) serta Kepala Balitbang-Diklat Kemenag dilakukan untuk penyegaran.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 23 Desember 2021 - 14:37 WIB
WowKeren - Pencopotan empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kementerian Agama berbuntut panjang. Keempat pejabat Eselon I tersebut berencana menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Mantan Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Caliadi, menyebut publik bertanya-tanya kenapa seluruh dirjen "non" dicopot oleh Menag Yaqut. Dirjen "non" yang dimaksud adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Kemenag lantas membantah ada diskriminasi di balik pencopotan empat Dirjen Bimas tersebut. Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, pejabat yang lain masih segar sehingga tak perlu diberhentikan.
"Tidak (diskriminasi) sama sekali. Kalau yang lain masih segar, apa tidak kontraproduktif? Jabatan nirdiskriminasi," jelas Nizar dilansir detikcom pada Kamis (23/12).
Nizar kemudian kembali menegaskan bahwa keputusan pencopotan keempat Dirjen Bimas dan Inspektur Jenderal (Irjen) serta Kepala Balitbang-Diklat Kemenag dilakukan untuk penyegaran. Menurut Nizar, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi.
"Sudah saya sampaikan alasan adalah penyegaran. Pemberhentian dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi," katanya.
Lebih lanjut, Nizar mengungkapkan bahwa seluruh menteri tidak pernah menyampaikan alasan dalam mencopot seseorang dari jabatannya. Namun Nizar memastikan bahwa Menag Yaqut tidak semena-mena dalam memberhentikan keenam pejabat Kemenag tersebut.
"Semua menteri ketika memberhentikan tidak pernah menyampaikan alasan atau pertimbangan. Pertimbangan pasti ada, tidak mungkin semena-mana. Sekali lagi, bukan untuk konsumsi publik dan juga yang bersangkutan," paparnya. "Sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan alasan spesifik ke publik apalagi ke yang bersangkutan."
Tak hanya itu, Nizar juga mengungkapkan alasan Kemenag tak memberi SK pengusulan pemberhentian pada 6 Desember 2021 seperti yang tertulis dalam SK. Menurutnya, masih ada proses lain yang dilakukan tim penilai akhir.
"Dalam keputusan pemberhentian atau mutasi berbeda dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu. Kalau pemberhentian per nya per TTD, sementara pengangkatan pelantikan. Jadi proses keputusan TPA (tim penilai akhir) per 6 Desember, sementara proses penandatangan baru selesai di Kamis," ungkapnya.
Nizar juga menjelaskan bahwa para pejabat yang dicopot telah diberitahu melalui sambungan telepon. Keputusan berupa surat juga sudah diberikan meski sempat tertunda dengan adanya hari libur.
(wk/Bert)